Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap muslim atas muslim itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, beliau bersabda: “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi Laa ilaaha illallaah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan sebab salah satu dari tiga hal: Tsayyib (orang yang sudah pernah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa (qisas) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jama’ah”. (Muttafaq‘alaih)
Wallahu a'lam.
*